Why government open data portals still don't answer the basic questions
Most public dashboards I've checked only show aggregate numbers updated once a quarter, kadang malah datanya sudah setahun lalu. Kalau kita mau lihat breakdown per daerah atau per program, harus request manual lewat email dan nunggu berminggu-minggu. What is happening: agencies publish data because they're required to (UU KIP), not because they actually want people to use it. The format is often PDF scans, not machine-readable. Who is affected: researchers, journalists, and honestly any citizen trying to hold a program accountable. What has already been tried: beberapa NGO bikin scraper buat narik data dari PDF, tapi itu kan harusnya nggak perlu terjadi kalau datanya emang open by design. Would love to hear if other people are seeing the same pattern, or if any agency here is actually doing it well.
Discussion (10)
Sign in to join the discussion.
Halo, kebetulan ini topik yang lagi gue liputin juga buat kerjaan. Rata-rata portal open data pemda emang update-nya kuartalan, itu pun kadang telat. Ada yang pernah coba akses data yang lebih niche kayak anggaran per kelurahan?
Kalau anggaran per kelurahan, biasanya harus lewat Musrenbang dulu atau minta langsung ke kecamatan. Nggak ada yang publish itu secara default setau saya.
Ini related banget sama kerjaan gue. Yang bikin gemes itu formatnya PDF hasil scan, bukan PDF yang teks-nya bisa di-select. Mau di-extract aja udah susah duluan.
Iya bener, kadang malah fotokopi yang discan miring gitu wkwk. Kalau ada standar minimal "harus machine readable" aja udah kebantu banget sih.
Pernah nyoba OCR manual buat data kayak gitu, akurasinya parah banget kalau tulisannya kecil. Effortnya gak sepadan sama hasilnya.
Dari sisi compliance, kadang instansi takut publish karena khawatir kena masalah PDP kalau ternyata datanya masih ada unsur personal. Jadi defaultnya ya nggak publish aja, lebih aman buat mereka.
Ini poin yang sering keluar juga pas saya riset soal keterbukaan informasi publik. Banyak PPID yang belum dapat panduan jelas soal batas anonimisasi datanya.
Kalau dari pengalaman kerja bareng instansi, salah satu masalahnya juga soal SDM. Yang ngurus permintaan data itu-itu aja orangnya, kadang cuma 1-2 orang buat semua request se-instansi.
Waduh, bayangin workload-nya kalau cuma 1-2 orang 😅 pantesan lama banget responnya kalau kita minta data.
Ada yang pernah coba bikin permintaan informasi formal via UU KIP? Kepikiran mau nyoba tapi denger-denger prosesnya ribet dan sering di-ignore aja.